Pramuka Dinilai Sarana Tepat Bela Negara
Undang-undang Dasar 1945 mewajibkan setiap warga
negara Indonesia terlibat aktif dalam upaya pembelaan negara. Menurut Wakil
Ketua FPKS MPR RI Ahmad Zainuddin, Pramuka merupakan salah satu wujud pelaksanaan
bela negara yang tepat.
Jambore Sosialisasi Empat Pilar MPR RI diikuti sekitar 300 siswa-siswi SMA anggota Pramuka tingkat Penegak se-Kabupaten/Kota Bandung, Jumat-Minggu (20-22 November 2015). Empat Pilar MPR RI yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Zainuddin mengatakan, kegiatan Pramuka sarat dengan materi kognitif dan implementatif yang sangat mendukung program bela negara dan cinta tanah air. Menurutnya, tujuan dan kandungan dalam Pramuka menjadi salah satu pertimbangan pemerintah akhirnya mengatur kedudukan Pramuka dalam undang-undang khusus.
“Sebelumnya Pramuka hanya diatur melalui Kepres, yaitu Kepres RI Nomor 238 Tahun 1961. Lalu tahun 2010 diperkuat dalam UU no 12. Artinya gerakan Pramuka sangat diperhitungkan sebagai faktor penopang program nasionalisme dan bela negara,” jelas anggota Komisi bidang pertahanan DPR RI ini.
Zainuddin juga mengapresiasi kegiatan jambore sebagai bentuk terobosan untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI lebih massif di kalangan remaja dan pemuda.
Lebih lanjut politisi PKS ini mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Begitupun pemerintah mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara dan rakyat. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam UUD NRI 1945 sebagai konstitusi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebagai pemerintah harus dahulukan hak rakyat. Penuhi hak rakyat. Sedangkan rakyat harus dahulukan kewajiban sebagai warga negara. Salah satu kewajiban itu bela negara,” ucapnya.*
0 komentar: